Anak di Bawah Umur Gunakan Hak Pilih Atas Nama Orang Lain

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karawang, Rabu, menerima laporan tim sukses calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Karawang dari PDIP di daerah pemilihan Kecamatan Rengasdengklok yang meminta anak di bawah umur menggunakan hak pilihnya atas nama orang lain.

"Selain meminta anak di bawah umur untuk menggunakan hak pilihnya atas nama orang lain, tim sukses Caleg bersangkutan juga mengiming-imingi bantuan sembako kepada anak di bawah umur itu," kata Ketua Panwaslu Karawang, Masmuhyi, di Karawang, Rabu.

Dikatakannya, laporan itu disampaikan oleh caleg DPRD Karawang dari PDIP, daerah pemilihan Kecamatan Rengasdengklok, Rahmat Taufik. Sedangkan tim sukses Caleg dari PDIP yang dilaporkan itu ialah Caleg dari PDIP lain, Abdul Arif.

Anak di bawah umur yang diiming-imingi bantuan sembako agar mencentang Caleg PDIP nomor urut 3 daerah pemilihan Kecamatan Rengasdengklok itu ialah Husnul Khatimah (16), warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

"Saat itu, Husnul diminta agar memilih caleg tertentu dengan diiming-imingi bantuan sembako. Tim sukses Caleg bersangkutan lalu, menyerahkan undangan pemilih atas nama Omah," katanya.

Pada hari pencentangan, Husnul langsung menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pesanan, di tempat pemungutan suara (TPS) 15, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok.

Panwaslu kemudian langsung melanjutkan laporan itu ke sentra penegakan hukum terpadau (Gakkumdu) Karawang, pada Rabu sore, dengan disertai beberapa saksi beserta barang bukti sembako pemberian bantuan tim sukses Caleg PDIP nomor urut 3, daerah pemilihan Kecamatan Rengasdengklok.

Masmuhyi menilai, laporan itu terkait dengan pasal 289 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

"Untuk pasal 289 itu terkait dengan perbuatan menggunakan undangan orang lain dalam melakukan hak pilih, dan pasal 286 mengenai tindakan mengiming-imingi bantuan untuk memilih caleg tertentu," katanya.

Sementara itu, Caleg DPRD Karawang dari PDIP daerah pemilihan Kecamatan Rengasdengklok, nomor urut 7, Rahmat Taufik, mengatakan, dirinya melaporkan Caleg sesama PDIP itu karena yang bersangkutan dinilai telah berbuat curang.

"Kalau yang bersangkutan bermain dengan `fair`, saya tidak akan melaporkan kecurangan itu. Belum jadi anggota DPRD saja sudah curang, bagaimana kalau sudah menjadi anggota DPRD," katanya.

Sumber: Antara

0 komentar: