KPU: Iklan Kampanye Harus Dihentikan 0 komentar

Para calon presiden (capres) banyak berharap, iklan dapat mendongkrak popularitasnya di masyarakat. Mereka rela mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk berkampanye di media cetak maupun elektronik. Bahkan hal itu dilakukannya jauh sebelum penetapan calon presiden maupun masa kampanye.

Calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang siap bertarung pada pemilihan presidan (pilpres) 5 Juli mendatang seakan tak sabar untuk segera tampil ke publik. Maka, tak lama setelah pemilihan umum (pemilu) legislatif 5 April lalu berlangsung, hampir setiap hari media cetak maupun elektronik menampilkan wajah-wajah mereka dengan jargon-jargon nyentrik. Para capres ini juga sudah mulai berkeliaran ke simpul-simpul calon pemilih yang dikemas dengan berbagai acara. Padahal, masa kampanye baru dimulai pada 2 Juni 2009.

Namun pada saat itu, menurut ketua komisi pemilihan umum (KPU), Abdul Hafidz Anshary mengatakan, munculnya iklan-iklan politik maupun aktifitas yang mengarah kepada kampanye tersebut belum bisa dikategorikan sebagai kampanye capres karena mereka belum mendaftarkan diri menjadi calon. Jadi tidak ada aturan yang melarang dan tidak ada pula konsekwensi yang harus diterima.

Lebih jauh, anggota KPU Andi Nurpati menegaskan bahwa semua aktifitas yang mengarah kepada kampanye terutama iklan tidak dapat dikenai sanksi selama belum ada ketentuan yang mengikat. Setidaknya, standar pelanggaran kampanye telah tertuang dalam UU No.42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, di mana hanya menyebut bahwa pasangan yang telah ditetapkan dari bakal calon menjadi calon presiden dan calon wakil presiden diancam sanksi kalau melakukan kampanye di luar jadwal. Artinya, kampanye yang dilakukan para capres sebelum penetapan capres-cawapres tanggal 29 Mei, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye.

"Kalau kemarin mereka melakukan aktivitas mengarah kampanye tidak dapat dikenai sanksi karena belum ditetapkan sebagai calon dan masih merupakan bakal calon. Maka kami menetapkan itu belum menyebutnya sebagai pelanggaran," katanya di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta (29/05/2009).

Akan tetapi, ketika pasangan capres-cawapres telah resmi mendeklarasikan diri akan maju dalam pilpres, lebih-lebih telah mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh KPU, maka tentu saja iklan-iklan tersebut menjadi masalah. Yaitu mendahului masa kampanye atau sering disebut mencuri start. Oleh karena itu, KPU segera mengambil sikap untuk menghentikan sementara segala bentuk tayangan yang bernuansa iklan politik dan melakukan aktifitas dengan tujuan berkampanye sampai datang masa kampanye.

"Sejak ditetapkan pasangan capres dan cawapres, maka iklan dan dialog bermateri kampanye dihentikan sementara hingga waktu yang telah ditentukan. Kami akan ingatkan pasangan capres-cawapres dan tim sukses agar mematuhi ketentuan yang telah diputuskan. Dan melanggar ketentuan kampanye itu ancaman sanksi adalah pidana," ujar Andi Nurpati.

Kordinator nasional Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (Kornas JPPR), Daniel Zuchron, membenarkan sikap KPU yang sejak awal tidak memberikan teguran kepada mereka yang beriklan sebelum waktunya. Menurut Daniel, mengacu kepada pasal 40 UU pilpres, maka yang disebut masa kampanye adalah tiga hari setelah penetapan capres-cawapres. Jadi apapun pesan yang disampaikan oleh mereka yang bakal maju sebagai capres sebelum penetapan calon, tidak dikategorikan sebagai kampanye.

“Sejak dulu UU memang tidak mengatur kampanye sebelum jadwal. Ini membuktikan bahwa undang-undang kita masih lemah,” katanya.

Pihaknya juga berharap agar setelah tanggal 29 Mei kemarin hingga 2 Juni mendatang, capres-cawapres maupun tim sukses tidak melakukan kegiatan-kegiatan kampanye maupun memasang iklan politik. KPU telah menetapkan bahwa masa kampanye pilpres adalah tanggal 2 Juni – 4 Juli 2009.musim

Read More..

Optimalkan Kampanye, KPU Majukan Jadwal 0 komentar

Komisi pemilihan umum (KPU) memajukan jadwal kampanye pemilihan presiden dan dan wakil presiden (capres-cawapres). Selain karena alasan proses verifikasi pendaftaran capres-cawapres lebih cepat selesai, juga dalam rangka penertiban.

Sebelum masa kampanye dimulai, para calon presiden dan calon wakil presiden telah bergerilya mencari dukungan dan unjuk kekuatan dengan caranya sendiri-sendiri. Inilah yang disebut kampanye liar, terselubung dan mencuri start. Oleh karena itu, dari pada akan menimbulkan kontroversi dan masalah di kemudian hari, maka KPU memajukan jadwal kampanye yang semula diagendakan 13 Juni – 4 Juli menjadi 2 Juni – 4 Juli. Artinya masa kampanye lebih panjang 11 hari dari masa yang ditetapkan sebelumnya, sehingga pasangan capres-cawapres akan berkampanye selama 24 hari.

Jadwal kampanye dimajukan oleh KPU karena masa penyerahan dan verifikasi bakal calon pengganti tidak digunakan, sehingga bisa langsung diisi oleh proses kampanye. KPU tidak mengharuskan partau politik pengusung capres-cawapres untuk menyerahkan bakal calon pengganti karena bakal yang diajukan sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat.

Bahkan lebih jauh, serangkaian jadwal kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres telah ditetapkan hingga ke persoalan tekhnis. Ketetapan tersebut dikeluarkan setelah adanya pertemuan antara KPU dan tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres yang dilakukan dengan sistim undian. Tim kampanye JK-Wiranto diwakili oleh Burhanuddin Napitupulu, Mega-Prabowo dimandatkan kepada Firman Jaya Daeli, dan tim kampanye SBY-Boediono mengutus Milton Pakpahan. Sementara dari unsur KPU diwakili oleh I Gusti Putu Artha.

“Kami sudah menghasilkan kesepakatan bahwa kampanye dimulai pada 2 Juni-4 Juli 2009. Khusus kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pada 11 Juni - 4 Juli 2009. Sehingga, masing-masing tim kampanye mendapat jatah delapan kali rapat umum di setiap provinsi,” tutur anggota KPU, I Gusti Putu Artha, dalam konferensi pers di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta (28/05/2009).

Beberapa butir kesepakatan terkait jadwal kampanye lainnya antara lain bentuk-bentuk kampanye. Di mana seluruh jenis kampanye dilaksanakan dari tanggal 2 Juni 2009 sampai dengan 4 Juli 2009 kecuali untuk rapat umum dimulai 12 Juni 2009 dan berakhir 4 Juli 2009. Masing-masing tim kampanye mendapat jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU. Masa berakhirnya Kampanye rapat umum terbuka adalah pukul 18.00. Sedangkan tidak ada batasan waktu dalam melakukan kampanye pertemuan terbatas.

Sementara itu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan 5 kali dengan ketentuan 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Masing-masing diberikan tema terkait berbagai hal. Capres akan berdebat tentang mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih serta menegakkan supremasi hukum, pembangunan jati diri bangsadan mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Sementara cawapres juga akan beradu visi tentang peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia dan NKRI, Demokrasi serta otonomi daerah.

Kesepakatan-kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan tim sukses capres-cawapres tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah KPU yang mengeluarkan Peraturan No 45/2009 tentang tahapan pilpres sebagai perubahan dari Peraturan No 32/2009.

Merespon perubahan jadwal kampanye tersebut, direktur Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jeirry Sumampow, menhimbau agar sesegera mungkin dilakukan sosialisasi ke KPUD agar mereka tidak kewalahan. Selain itu, Panwaslu di daerah juga perlu menyesuaikan dengan jadwal yang baru.musim

Read More..

Lolos PT, PKB Lulus Ujian 0 komentar

Sistem parliamentary treshold (PT) telah menyingkirkan banyak partai politik ternama dari Senayan. Maka, bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemampuan melampaui angka 2,5 persen suara nasional adalah prestasi tersendiri karena mampu bertahan di tengah krisis.

Pasca kemenangan kubu Muhaimin Iskandar dalam ‘perebutan’ struktur, Partai Kebangkitan Bangsa banyak kehilangan kader potensial. Sementara itu, kepemimpinan Cak Imin –demikian ketua dewan tanfidz DPP PKB– yang dilegitimasi menjelang pemilihan umum (pemilu) legislatif itu tak mempunyai banyak waktu untuk membenahi struktur kepengurusan di daerah-daerah dan menyiapkan calon anggota legislatif (caleg). Partai berbasis Nahdlatul Ulama (NU) itu pun tengah mengalami upaya penggembosan. Inilah masa-masa krisis bagi PKB sekaligus menjadi ancaman dalam menghadapi sistem yang menggantikan electoral treshold (ET) itu.

Banyak kalangan yang memprediksi bahwa PKB akan tenggelam. Ternyata pasca penghitungan suara, fungsionaris DPP PKB masih bisa tersenyum. Meski memang banyak kehilangan suara pemilu 2004, PKB masih bisa melenggang ke Senayan. Setidaknya, PKB lebih beruntung dari partai-partai seperti Partai Damai Sejahtera (PDS) atau Partai Bintang Reformasi (PBR) yang pada pemilu 2004 mampu membentu fraksi sendiri di DPR, kini terpaksa harus terpental. Atau nasib beberapa caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) seperti Hamdan Zulva, misalnya yang terpaksa gigit jari karena gagal menduduki kursi DPR. Padahal perolehan suaranya sangat signifikan dan tentu saja jika partainya lolos PT, ia dengan mulus akan melenggang menuju senayan.

Menurut ketua DPP PKB, Marwan Ha’far, soliditas kalangan muda turut menentukan nasib partainya. Menyadari dinamika internal yang berkembang, justeru membuat tim pemenangan lebih solid dan bekerja keras. Mereka menyadari betul bahwa kondisi internal mengancam eksistensi PKB sebagai partai pememang ke tiga pada pemilu 2004 silam.

Tetapi, itulah yang membuat PKB semakin matang. Setidaknya, PKB telah mengalami empat fase rawan yaitu, fase pertama adalah masa dimana PKB digembosi yang mengakibatkan suara PKB menurun di hampir semua hasil survey. Lalu, pada fase kedua dan ketiga, banyak basis PKB yang umumnya dari kalangan NU berpindah afiliasi politik ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di bawah kepemimpinan Chairul Anam. Inilah fase ke empat di mana PKB dipimpin dan diwarnai oleh kalangan muda. Dan, terbukti mampu mempertahankan kader-kadernya di DPR.

“Sebagian besar pengurus PKB adalah pemuda yang cenderung energic, dan kreatif. ini yang menyebabkan partai Kebangkitan Bangsa tetap di minati oleh masyarakat,” katanya.

Faktor lain, tambah Marwan, kehadiran artis sebagai caleg PKB juga berkonstribusi besar. Sejumlah artis muda bergabung dengan PKB seperti Tengku Firmansyah caleg dari Dapil Aceh, Gita KDI Jawa Barat dan Ahmad Dhani tentu saja turut menyumbangkan suara.

Namun tak bisa dipungkiri, bahwa suara PKB mengalami penurunan. Ukurannya adalah suara PKB di Jawa Timur. Jika pada Pemilu 2004, PKB mampu memonopoli suara di propinsi dengan penduduk terpadat yang berbasis utama warga nahdliyyin itu, ternyata pada pemilu 2009 harus puas berada di posisi ketiga setelah Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Perubahan suara yang terjadi di Jawa Timur tentu saja berpengaruh kepada perolehan suara nasional dan perolehan kursi di parlemen. Jika sebelumnya PKB menempati urutan tiga besar, dan perolehan kursi menjadi urutan ke ke tujuh. PKB mengumpulkan sekitar 26 kursi (4,64%) di Senayan.

Namun demikian, setidaknya PKB masih bisa bertahan dan bisa menujukkan bahwa hasil survel berbagai lembaga survey meleset. Di mana, berbagai lembaga survey seperti Lembaga Survey Indonesia, Lingkar Survey Indonesia dan LaKSNU memposisikan PKB pada suara tak lebih dari 2,5% suara nasional.musim

Read More..

Presiden SBY Gandeng PMII 2 komentar

Untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good government), presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk mahasiswa. Oleh karena itu, presiden SBY juga menggandeng kader dan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

Pemerintahan kabinet Indonesia bersatu (KIB) di bawah pimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) banyak mengalami kemajuan. Yang paling menonjol diantaranya terkait upaya pemberantasan korupsi dan pertumbuhan ekonomi plus di tengah krisis global di saat minus-nya pertumbuhan ekonomi negara-negara tetangga. Selain itu, bangsa Indonesia lebih mandiri dengan keluarnya dari CGI dan IMF. Demikian dikatakan presiden SBY dalam pidatonya di hadapan kader dan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang menyelenggarakan tasyakuran harlah ke-49 di Balai Kartini, Jl. Gatot Subroto Jakarta (28/05/2009).

Dalam kesempatan itu, Presiden SBY berharap agar PMII senantiasa aktif mendukung proses pembangunan yang tengah berlangsung. Sebab, siapa pun yang terpilih pada pemilu presiden (pilpres) yang akan datang harus mampu menjalankan tiga agenda penting yaitu kesejahteraan rakyat, good governance dengan tidak berkompromi pada korupsi, dan mengembangkan demokrasi yang berakhlak dan membawa manfaat.

PMII juga diminta untuk tetap turut mengawasi dan terlibat dalam proses pemilu presiden dan menggunakan hak pilihnya guna mengulangi kesuksesan dalam pemilu legislatif. Di mana, pemilu 9 April lalu itu berlangsung dengan baik tanpa ada benturan apa pun. Meskipun banyak terjadi rapat umum, namun rakyat semakin dewasa dalam berpolitik.

“Untuk PMII, silahkah menggunakan haknya masing-masing, yang penting pilpres harus damai, jujur, dan adil. Siapapun nanti yang terpilih, bisa saya, bisa Pak JK, dan bisa Ibu Megawati, hanya Allah yang tahu," tukas presiden dengan gaya pidatonya yang khas, berhati-hati, diplomatis dan suara yang tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua umum PB PMII Muhammad Rodli Kaelani menyampaikan komitmennya untuk senantiasa mendorong proses perubahan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Menurutnya, PMII telah terbukti selalu menjadi kekuatan pendorong utama perubahan. Misalnya, pada transisi Orde Lama menuju Orde Baru, ketua umum PB PMII alm. Zamroni menjadi ketua presidium Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) sebagai organ utama yang menggelorakan perubahan di kalangan mahasiswa saat itu. Tak ketinggalan, organisasi yang saat ini memiliki 230 cabang di seluruh Indonesia itu, turut dalam menumbangkan orde baru dan lahirnya era reformasi.

Oleh karena itu, presiden tak perlu ragu dengan komitmen PMII hingga di usianya yang hampir setengah abad ini. PMII tetap konsisten pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berpegang teguh pada ajaran Islam ahlussunnah wal jama’ah serta mengawal pemerintahan yang demokeratis,menghargai keragaman bangsa dan merawat tradisi lokal.

“PMII tetap berkomitmen dengan cita-cita kebangsaan, bepegang teguh pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang rahmatan lil alamin,” kata ketua umum PMII asal Manado ini disaksikan para pendiri, mantan ketua umum, pengurus dan kader PMII.

Dalam kesempatan tersebut, hadir dua dari tiga pendiri yang masih hidup yaitu KH. Nurl Huda dan Said Budairy. Juga para mantan ketua umum PMII seperti Abduh Padare, Ahmad Bagja Muhyidin Arubusman, Suryadharma Ali, Muhaimin Iskandar, Syaiful Bahri Anshori, Nusron Wahid, Abdul Malik Haramain dan Herry Haryanto Azumi. Ribuan kader dan alumni PMII juga berduyun-duyun dalam perayaan tahunan itu.

Hari ini, lanjut Rodli, semua harus tetap semangat membangun bangsa ini, dan tetap optimis menatap masa depan. Rakyat masih memiliki harapan besar agar Indonesia menjadi bangsa yang mandiri, bermartabat, adil dan makmur. Semuanya harus dimulai dari sebuah penguatan kepemimpinan dan kepentingan nasional yang dibangun, dan sinergi antar elemen bangsa untuk mengawal agenda-agenda yang dimandatkan oleh rakyat kepada kepemimpinan nasional.

“Tentu, tradisi kepemimpinan yang tidak ekstrem sekaligus tidak konservatif merepresentasi status quo. Tetapi tradisi kepemimpinan yang progresif, merepresentasi agenda-agenda perubahan yang diusung dan mewakili optimisme serta ekspetasi besar masyarakat. Besar harapan kami perubahan ke arah lebih baik dapat cepat dilakukan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat cepat tercipta, dan kelanjutan pembangunan tetap menjadi prioritas,” jelas Rodli.

Tak kurang dari dua jam, Presiden SBY berbagi gagasan dengan PMII dengan suguhan kekayaan budaya bangsa berupa tari-tarian diantaranya tarian daerah papua dan tari saman Aceh. Turut hadir mendampingi presiden diantaranya Ibu Ani Bambang Yudhoyono, gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan beberapa anggota kabinetnya seperti Menkominfo M. Nuh, Menhub Jusman Syafei Djamal, Mensesneg Hatta Rajasa dan Menag Maftuh Basyuni.musim

Read More..

Muhammad Lutfhi; Dari Parlemen Jalanan Menuju Senayan 0 komentar

Perjuangan butuh konsistensi. Melaui jalur apapun, tujuannya harus tetap sama yaitu mewujudkan keadilan, kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Maka, setelah matang di parlemen jalanan, Muhammad Luthfi memilih menuju Senayan.

Bagi dunia gerakan mahasiswa, nama Muhammad Luthfi tidaklah terdengar asing. Mantan aktifis Forum Kota (FORKOT) ini adalah bagian penting dari pelaku sejarah tumbangnya rezim Orde Baru –sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto– yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari kursi presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998. Saat ditemui di kawasan perumahan Kalibata Indah, Bang Lutfhi, demikan ia akrab disapa, bercerita banyak kepada POLEMIK tentang dinamika gerakan mahasiswa saat itu.

Keterlibatannya sebagai aktifis gerakan mahasiswa didasari atas keprihatinannya terhadap kondisi mahasiswa yang selalu dipasung dalam kungkungan rezim pemerintahan yang tertutup dan otoriter. Mahasiswa tidak diberikan ruang gerak untuk melakukan aktivitas politik baik di kampus maupun di masyarakat. Kelompok-kelompok kritis hanya mampu memberi pencerahan bagi anggotanya masing-masing dan harus selesai hanya sebatas diskusi.

“Para aktifis seringkali ditangkap ketika melakukan diskusi atau hanya sekedar membawa ‘buku merah’. Kita juga sering diteror setiap kali melakukan demontrasi. Benar-benar tidak ada ruang yang memberikan pilihan-pilihan kepada aktifis, apalagi sikap kritis terhadap kebijakan pemeritah,” kenang sosok yang mulai bergabung di dunia gerakan mahasiswa sejak tahun 1992 melalui kelompok kajian 164 ini.

Bulan Mei 1998 bisa dianggap sebagai sejarah keberhasilan gerakan mahasiswa dalam meruntuhkan orde baru dan melahirkan era reformasi. Tetapi bagi Luthfi, tumbangnya rezim orde baru hanyalah babak awal bagi suatu perubahan iklim politik di Indonesia. Yang terpenting adalah mahasiswa harus mampu mengawal agenda-agenda politik dan ekonomi yang bertujuan untuk melahirkan keadilan, kedaulatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Keberhasilan sebuah gerakan mahasiswa tidak hanya dilihat dari tumbangnya sebuah rezim, melainkan kemampuan mengisi dan mengawal agenda-agenda yang diperjuangkan di era reformasi ini. Fase ini membuat pilihan-pilihan bagi kalangan aktivis. Ada yang memposisikan diri masuk pada ranah sirkulasi dan permainan elit politik kekuasaan dan ada juga memilih terlibat di partai politik seperti dirinya yang kini aktif di Partai Golkar. Juga, seperti Budiman Sujatmiko (PDIP), Pius (Partai Gerindra), dan Yusuf Lakaseng (PBR).

Menuju Senayan

Senyum mengembang dari bibir Muhammad Lutfi saat mengetahui perolehan suaranya dalam pemilihan umum legislatif, April lalu, selalu bertengger di posisi tiga sampai lima besar perolehan suara di daerah pemilihannya. Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar ini akhirnya ditetapkan sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat. Inilah buah dari kesungguhan dan perjuangannya selama bertahun-tahun melakukan pembinaan di tengah-tengah masyarakat.

Banyak kalangan yang tidak menyangka jika dirinya akan terpilih, lebih-lebih dengan perolehan suara yang sangat signifikan yaitu 57.843 suara. Maklum, selain memiliki pesaing-pesaing berat sekelas Hamdan Zoelfa (PBB), Fahri Hamzah (PKS), dan tokoh-tokoh lokal lainnya, ia juga telah lama meninggalkan tanah kelahirannya itu yaitu sejak berusia 2 tahun. Orang tak menyangka bahwa ia mempunyai pemilih panatik yang senantiasa dibina sejak kekalahannya pada Pemilu 2004 lantaran penetapan caleg terpilih masih dengan sistim nomor urut.

Memang, Luthfi menyadari betul bahwa sistem pemilu 2009 membuang banyak energi bagi para caleg. Dan bagi mantan aktifis seperti dirinya, sistem pemilu kali ini menjadi tantangan tersendiri. Aktifis seringkali hanya mampu menggerakkan kelompok terdidik dan jarang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Aktifis terkadang hanya sebagi menara gading –berdiri di puncak, tidak melihat ke bawah–, tidak pernah mendekatkan diri dengan masyarakat.

Tidak demikian dengan Luthfi. Meskipun hampir seluruh anggota keluarganya menetap di Jakarta, setidaknya hampir setiap tiga bulan sekali, ia pulang menyambangi kampung halamannya. Hasilnya, ia semakin dekat dengan konstituen dan tentu saja, popularitasnya sebagai tokoh gerakan mahasiswa terdengar pula hingga di telinga kalangan aktifis mahasiswa di NTB dari generasi ke generasi.

Hanya satu keinginannya, sebagai putra daerah, ia harus bisa berbuat demi perubahan daerahnya. Ia sangat menyadari kebutuhan masyarakat yang kebanyakan tinggal di daerah pedalaman. Mereka hanya menginginkan terpenuhinya kebutuhan pokok, menikmati pasilitas negara, dan mendapatkan pekerjaan.

“Sesungguhnya tuntutan masyarakat di tingkat daerah terutama kawasan pedalaman sangatlah sederhana, yaitu bagaimana mengalami perbaikan dalam hidupnya. Bisa makan tiga kali sehari, bisa menikmati fasilitas negara, ada pekerjaan, sudah cukup. Terlalu jauh yang selama kita pikirkan. Jadi kebutuhan konkrit saja yang dibutuhkan masyarakat,” tutur Bang Lutfhi berbagi pengalaman yang didapatkannya selama suksesi.

Maka, jika seorang anggota DPR bersungguh-sungguh menjalankan amanat tersebut, tuntutan masyarakat semacam itu tidaklah terlalu berat untuk dilakukan. Sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPR cukup berunding dengan penguasa di daerah tentang program yang bisa dikembangkan untuk kepentingan masyarakat sembari mengawal kebijakan tersebut sampai di pemerintah pusat. musim

Read More..

Pilpres Harus Lebih Longgar Dari Pileg 0 komentar

Sebuah keputusan yang bijaksana jika pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memilih dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengantisifasi penggunaan KTP ganda dan menggunakan tinta yang tidak mudah dihapus.

Karena tidak dibatasi Daerah Pemilihan, maka pemilihan umum presiden harus lebih longgar dari pada pemilihan umum legislatif. Pemilih hendaknya dapat memberikan suara di mana saja dan dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya.

Banyaknya masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif 9 April lalu, menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu. Sebab, selain menerima ‘cercaan’, KPU juga sempat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Maka, agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali pada pilpres 8 Juli mendatang, banyak kalangan menyarankan agar mempertimbangkan mekanisme lain untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT pilpres nantinya. Salah satunya dengan memperbolehkan masyarakat memberikan suara dengan hanya menunjukkan KTP atau identitas lainnya.

Menurut Kordinator Nasional Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron, inilah cara menyelamatkan hak pilih rakyat. KTP atau identitas lain seperti surat izin mengemudi (SIM), ijazah, kartu keluarga (KK) dapat menjadi pengganti surat panggilan memilih di tempat pemungutan suara (TPS).

“Selain KTP, semua identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SIM, ijazah, KK, dll, harus diakomodir menjadi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah masuk usia memilih dan punya hak masuk DPT karena pemerintah terbukti belum siap merekap data kependudukan. KPU juga gagal melakukan pendataan pemilih karena data penduduk yang buruk,” katanya.

Dengan demikian pemerintah dan KPU dapat meminimalisir angka golput akibat tidak terdaftar dalam DPT mengingat angka golput pada pemilu legislatif sangat tinggi. Dan untuk mengontrol penggunaan kartu ganda, maka penanda yang shahih adalah tinta di jari. Hanya saja, menurut Daniel, harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur penggunaan KTP sebagi payung KPU.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat politik UI Abdul Ghafur Sangaji. Ia menyebutkan bahwa penggunaan KTP dapat menyempurnakan kelemahan-kelemahan dalam penyusunan DPS maupun DPT pada pilpres mendatang. Tetapi menurut Sangaji, penggunaan KTP dapat menjadi masalah apabila KPU tidak mengantisipasi penggunaan KTP ganda. Oleh karena itu, perlu diperkuat dengan cara menggunakan tinta yang berkualitas tinggi agar tidak mudah dihapus dan pemilih tidak dapat memilih dua kali di TPS yang berbeda.

“Meskipun penyalahgunaan KTP sangat rentan, namun penggunaan KTP dalam pemberian suara pemilu sangat baik untuk mengakali kelemahan-kelemahan pada pilpres mendatang. Dan agar tidak menjadi masalah maka KPU harus mengawasi dengan ketat terutama antisipasi terhadap penggunaan KTP ganda. Sebagi penguat, KPU juga harus menggunakan tinta yang tidak mudah dihapus,” katanya saat dihubungi POLEMIK.

Semangat untuk menyelamatkan suara masyarakat akibat kelemahan KPU dalam mendata pemilih dalam pilpres mendatang direspon positif direktur Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeiry Sumampow. Tetapi menurutnya, sebelum KPU membuat keputusan untuk membolehkan pemilih mendatangi TPS dengan menggunakan KTP, KPU harus juga mendata secara maksimal peserta pemilih.

“Keputusan KPU yang akan memperbolehkan peserta pemilih menggunakan KTP sangat baik. Hanya saja, sebelum KPU membuat keputusan tentang pembuatan KTP ini, mereka harus bekerja secara naksimal mendata peserta pemilih. Namun apabila KPU sudah menyatakan bahwa data pemilih belum selesai maka KPU dapat membuat keputusan tentang bolehnya pemilih menggunakan KTP sebagai alat untuk memilih pada pilpres mendatang,” kata mantan koornas JPPR ini.

Lebih jauh, salah seorang dosen di sebuah perguruan tinggi, Anida Devianty bahkan berharap kartu tanda mahasiswa (KTM) dapat dipergunakan oleh mahasiswa untuk memilih presiden dan wakil presiden. Hal ini mengingat potensi golput bagi mahasiswa sangat tinggi, mengingat mahasiswa yang tinggal di rumah kos yang seringkali lolos dari pendataan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh ketua BEM STIE Adhy Niaga Bekasi, Abudin. KTM harusnya bisa digunakan sebagai alat pendaftaran karena KTM juga bagian dari identitas diri.

“Pendaftaran mahasiswa dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di daerah bisa bekrjasama dengan pergurun tinggi yang memiliki database lengkap mahasiswa,” katanya sembari mencontohkan bahwa di lua negeri, paspor bisa digunakan sebagai identitas diri saat pemilu legislatif.musim

Read More..

Parpol Berbondong-Bondong Cari Keberuntungan di MK 0 komentar

Ratusan kasus gugatan hasil pemilihan umum (pemilu) masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir semua partai politik berbondong-bondong mengajukan keberatan terhadap keputusan komisi pemilihan umum (KPU) tentang hasil pemilu. Akankah ada keberuntungan di MK?

Satu per satu, palu sidang Mahkamah Konstitusi (MK) diketuk. Ini menandakan kasus demi kasus telah selesai disidangkan. Pasca penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif (caleg), ratusan kasus masuk ke MK.

Dalam konteks pemilu 2009, MK menerima kasus gugatan hasil pemilu hampir dari semua parpol. Berdasarkan keterangan dari Sekjen dan Kepaniteraan MK, Janedjri M. Gaffar, hanya dua partai lokal Aceh saja yang tidak mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif. Selebihnya, 38 parpol nasional ditambah 4 partai lokal Aceh, dan tak ketinggalan 24 orang calon anggota DPD dari 15 provinsi menguji keberuntungan melalui MK.

Otong Abdurrahman, caleg DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat III berharap agar MK bersikap independen dan konsisten dalam mengeluarkan keputusan. MK harus tetap berpegang teguh pada aturan yang ada tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan.

Terkait dengan hal itu, di hadapan panitera pengganti dan petugas persidangan, ketua MK, Mahfud MD menegaskan bahwa MK tidak dapat diintervensi dan tidak boleh tunduk oleh intervensi dari pihak manapun. Dalam proses persidangan perkara hasil pemilihan umum (PHPU), tentu saja MK harus lebih berhati-hati mengingat semua perhatian bangsa tertuju kepada MK.

Sejak, Senin (18/5/2009), MK telah menyidangkan perkara-perkara PHPU yang telah didaftarkan oleh para peserta pemilu beberapa waktu lalu. Dan ini akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2009 nanti. Dari ratusan kasus yang diterima MK, beberapa masalah utama yang menjadi gugatan parpol meliputi, kasus jual beli suara, penggelembungan dan kesalahan penghitungan suara oleh KPU. Selain itu kekacauan daftar calon tetap (DCT), suara hilang, hilangnya jatah kursi, tertukarnya nomor urut, serta pelanggaran admnistrasi calon.

Partai Serikat Indonesia (PSI), misalnya, mengaku dirugikan dengan hilangnya jatah kursi parlemen hasil pemilu legislatif. Seharusnya PSI memperoleh tiga kursi di Kabupaten Jayawijaya, akan tetapi dari hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, PSI hanya mendapatkan dua kursi.

Menurut kuasa hukum PSI, Ira Zahara, penetapan suara oleh KPU merugikan PSI, sehingga keterwakilan partainya akan berkurang apabila jatah satu kursi yang menjadi hak PSI hilang. Berdasarkan penghitungan suara yang benar, PSI memperoleh suara sebanyak 2.163 dan harus mendapat tiga kursi.

Sejumlah partai lain yang memenuhi ketentuan parliamentary threshold pun tak mau ketinggalan. Misalnya, Partai Hanura, persoalkan perolehan suara di 19 dapil, PAN di 51 dapil, Partai Gerindra di 22 dapil, PPP di 35 Dapil, dan Partai Golkar adukan hilangnya suara di 49 dapil.

Partai Hanura meminta hakim MK membatalkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional oleh KPU di beberapa daerah karena dinilai merugikan. Dalam gugatannya di MK, (22/05/2009) itu, Hanura mengaku telah kehilangan banyak suara di beberapa daerah akibat rekapitulasi penghitungan suara yang curang. Tak ayal sebanyak 15 orang kuasa hukum dari pengacara ternama seperti Gusti Randa, Elza Syarief, Teguh Samudera, Djunaidi dan Syamsul Huda diturunkan untuk mengembalikan hak-haknya terhadap suaranya yang hilang.

Sementara itu, ketua Tim pemohon dari PAN Patrialis Akbar, dalam permohonan gugatanya, menyatakan perolehan kursi PAN berkurang akibat kesalahan KPU dalam rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah. Semua kasus terjadi di semua tingkatan, baik DPR, DPRD Provinsi, sampai DPRD kabupaten/kota, masing-masing 12 kasus pada 12 dapil tingkat DPR, 10 kasus tingkat DPRD, dan 28 kasus di tingkat DPRD kabupaten/kota.

Patrialis menilai, secara nasional ada sisa 40 kursi (tujuh persen) dari total 560 kursi DPR yang harus diperhitungkan dengan cara menarik seluruh sisa suara di tiap provinsi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Menurutnya, akibat perubahan tiba-tiba cara penghitungan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku itu, PAN harus kehilangan tujuh kursi. lukman/musim

Read More..