KPU: Iklan Kampanye Harus Dihentikan

Para calon presiden (capres) banyak berharap, iklan dapat mendongkrak popularitasnya di masyarakat. Mereka rela mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk berkampanye di media cetak maupun elektronik. Bahkan hal itu dilakukannya jauh sebelum penetapan calon presiden maupun masa kampanye.

Calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang siap bertarung pada pemilihan presidan (pilpres) 5 Juli mendatang seakan tak sabar untuk segera tampil ke publik. Maka, tak lama setelah pemilihan umum (pemilu) legislatif 5 April lalu berlangsung, hampir setiap hari media cetak maupun elektronik menampilkan wajah-wajah mereka dengan jargon-jargon nyentrik. Para capres ini juga sudah mulai berkeliaran ke simpul-simpul calon pemilih yang dikemas dengan berbagai acara. Padahal, masa kampanye baru dimulai pada 2 Juni 2009.

Namun pada saat itu, menurut ketua komisi pemilihan umum (KPU), Abdul Hafidz Anshary mengatakan, munculnya iklan-iklan politik maupun aktifitas yang mengarah kepada kampanye tersebut belum bisa dikategorikan sebagai kampanye capres karena mereka belum mendaftarkan diri menjadi calon. Jadi tidak ada aturan yang melarang dan tidak ada pula konsekwensi yang harus diterima.

Lebih jauh, anggota KPU Andi Nurpati menegaskan bahwa semua aktifitas yang mengarah kepada kampanye terutama iklan tidak dapat dikenai sanksi selama belum ada ketentuan yang mengikat. Setidaknya, standar pelanggaran kampanye telah tertuang dalam UU No.42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, di mana hanya menyebut bahwa pasangan yang telah ditetapkan dari bakal calon menjadi calon presiden dan calon wakil presiden diancam sanksi kalau melakukan kampanye di luar jadwal. Artinya, kampanye yang dilakukan para capres sebelum penetapan capres-cawapres tanggal 29 Mei, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kampanye.

"Kalau kemarin mereka melakukan aktivitas mengarah kampanye tidak dapat dikenai sanksi karena belum ditetapkan sebagai calon dan masih merupakan bakal calon. Maka kami menetapkan itu belum menyebutnya sebagai pelanggaran," katanya di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta (29/05/2009).

Akan tetapi, ketika pasangan capres-cawapres telah resmi mendeklarasikan diri akan maju dalam pilpres, lebih-lebih telah mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh KPU, maka tentu saja iklan-iklan tersebut menjadi masalah. Yaitu mendahului masa kampanye atau sering disebut mencuri start. Oleh karena itu, KPU segera mengambil sikap untuk menghentikan sementara segala bentuk tayangan yang bernuansa iklan politik dan melakukan aktifitas dengan tujuan berkampanye sampai datang masa kampanye.

"Sejak ditetapkan pasangan capres dan cawapres, maka iklan dan dialog bermateri kampanye dihentikan sementara hingga waktu yang telah ditentukan. Kami akan ingatkan pasangan capres-cawapres dan tim sukses agar mematuhi ketentuan yang telah diputuskan. Dan melanggar ketentuan kampanye itu ancaman sanksi adalah pidana," ujar Andi Nurpati.

Kordinator nasional Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (Kornas JPPR), Daniel Zuchron, membenarkan sikap KPU yang sejak awal tidak memberikan teguran kepada mereka yang beriklan sebelum waktunya. Menurut Daniel, mengacu kepada pasal 40 UU pilpres, maka yang disebut masa kampanye adalah tiga hari setelah penetapan capres-cawapres. Jadi apapun pesan yang disampaikan oleh mereka yang bakal maju sebagai capres sebelum penetapan calon, tidak dikategorikan sebagai kampanye.

“Sejak dulu UU memang tidak mengatur kampanye sebelum jadwal. Ini membuktikan bahwa undang-undang kita masih lemah,” katanya.

Pihaknya juga berharap agar setelah tanggal 29 Mei kemarin hingga 2 Juni mendatang, capres-cawapres maupun tim sukses tidak melakukan kegiatan-kegiatan kampanye maupun memasang iklan politik. KPU telah menetapkan bahwa masa kampanye pilpres adalah tanggal 2 Juni – 4 Juli 2009.musim

0 komentar: