Optimalkan Kampanye, KPU Majukan Jadwal

Komisi pemilihan umum (KPU) memajukan jadwal kampanye pemilihan presiden dan dan wakil presiden (capres-cawapres). Selain karena alasan proses verifikasi pendaftaran capres-cawapres lebih cepat selesai, juga dalam rangka penertiban.

Sebelum masa kampanye dimulai, para calon presiden dan calon wakil presiden telah bergerilya mencari dukungan dan unjuk kekuatan dengan caranya sendiri-sendiri. Inilah yang disebut kampanye liar, terselubung dan mencuri start. Oleh karena itu, dari pada akan menimbulkan kontroversi dan masalah di kemudian hari, maka KPU memajukan jadwal kampanye yang semula diagendakan 13 Juni – 4 Juli menjadi 2 Juni – 4 Juli. Artinya masa kampanye lebih panjang 11 hari dari masa yang ditetapkan sebelumnya, sehingga pasangan capres-cawapres akan berkampanye selama 24 hari.

Jadwal kampanye dimajukan oleh KPU karena masa penyerahan dan verifikasi bakal calon pengganti tidak digunakan, sehingga bisa langsung diisi oleh proses kampanye. KPU tidak mengharuskan partau politik pengusung capres-cawapres untuk menyerahkan bakal calon pengganti karena bakal yang diajukan sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat.

Bahkan lebih jauh, serangkaian jadwal kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres telah ditetapkan hingga ke persoalan tekhnis. Ketetapan tersebut dikeluarkan setelah adanya pertemuan antara KPU dan tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres yang dilakukan dengan sistim undian. Tim kampanye JK-Wiranto diwakili oleh Burhanuddin Napitupulu, Mega-Prabowo dimandatkan kepada Firman Jaya Daeli, dan tim kampanye SBY-Boediono mengutus Milton Pakpahan. Sementara dari unsur KPU diwakili oleh I Gusti Putu Artha.

“Kami sudah menghasilkan kesepakatan bahwa kampanye dimulai pada 2 Juni-4 Juli 2009. Khusus kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pada 11 Juni - 4 Juli 2009. Sehingga, masing-masing tim kampanye mendapat jatah delapan kali rapat umum di setiap provinsi,” tutur anggota KPU, I Gusti Putu Artha, dalam konferensi pers di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta (28/05/2009).

Beberapa butir kesepakatan terkait jadwal kampanye lainnya antara lain bentuk-bentuk kampanye. Di mana seluruh jenis kampanye dilaksanakan dari tanggal 2 Juni 2009 sampai dengan 4 Juli 2009 kecuali untuk rapat umum dimulai 12 Juni 2009 dan berakhir 4 Juli 2009. Masing-masing tim kampanye mendapat jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU. Masa berakhirnya Kampanye rapat umum terbuka adalah pukul 18.00. Sedangkan tidak ada batasan waktu dalam melakukan kampanye pertemuan terbatas.

Sementara itu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan 5 kali dengan ketentuan 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Masing-masing diberikan tema terkait berbagai hal. Capres akan berdebat tentang mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih serta menegakkan supremasi hukum, pembangunan jati diri bangsadan mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Sementara cawapres juga akan beradu visi tentang peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia dan NKRI, Demokrasi serta otonomi daerah.

Kesepakatan-kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan tim sukses capres-cawapres tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah KPU yang mengeluarkan Peraturan No 45/2009 tentang tahapan pilpres sebagai perubahan dari Peraturan No 32/2009.

Merespon perubahan jadwal kampanye tersebut, direktur Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jeirry Sumampow, menhimbau agar sesegera mungkin dilakukan sosialisasi ke KPUD agar mereka tidak kewalahan. Selain itu, Panwaslu di daerah juga perlu menyesuaikan dengan jadwal yang baru.musim

0 komentar: