KPU Siapkan Pengaturan Penandaan Lebih Dari Sekali

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati di Jakarta, Rabu (04/3), mengatakan rancangan pengaturan tentang penandaan lebih dari satu kali telah disiapkan dan disampaikan pada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjaring masukan.

Menurut Andi, pengaturan tentang penandaan dua kali ini tercantum dalam revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2009 mengenai pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

"Kita meminta masukan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan," katanya.

Pengaturan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan UU 10/2008 mengenai pemilu legislatif.

Perppu tersebut mengatur tentang dua hal yakni penyempurnaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengesahan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara.

Ketentuan pasal 176 UU 10/2008 tentang suara sah diubah melalui perppu yakni diantara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan satu ayat yakni ayat 1 (a) dan diantara ayat 2 dan 3 disisipkan satu ayat yakni 2 (a), serta ayat 3 mengalami perubahan.

Ayat 1 (a) berbunyi dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Ayat 2 (a) berbunyi dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Sementara ayat 3 menyebutkan ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.

Andi mengatakan menindaklanjuti perppu tersebut, KPU telah membuat rancangan pengaturan penandaan lebih dari satu kali. Rancangan pengaturan tersebut misalnya, jika terdapat lebih dari satu tanda pada kolom nama partai yang sama, maka suara dinyatakan sah dan masuk sebagai perolehan suara partai.

Demikian pula jika tanda diberikan lebih dari satu kali pada satu kolom nama caleg yang sama, maka suara dinyatakan sah dan masuk sebagai suara caleg.

Jika terdapat dua tanda, satu pada kolom partai dan satu pada kolom nama caleg dari partai tersebut, maka suara dianggap sah dan dihitung sebagai perolehan suara caleg.

Bila penandaan lebih dari satu kali pada kolom nama calon dan nomor urut calon yang sama pada partai yang sama, dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara caleg.

Andi menambahkan, penandaan sekali maupun lebih dari satu kali dinyatakan sah apabila masih berada pada satu kolom partai. Jika tanda dibubuhkan pada kolom partai A, sedangkan tanda lain diberikan pada kolom nama caleg dari partai B, maka suara dinyatakan tidak sah.

Suara dinyatakan sah apabila tanda yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU yaitu centang. Surat suara yang ditandai dengan coblos, silang (X), dan garis datar (-) dianggap sah apabila ditemukan.

Pengaturan tentang penandaan ini akan disosialisasikan pada kelompok penyelenggara pemungutan suara, saksi, partai politik, dan panitia pengawas pemilu.

Andi menegaskan, walaupun penandaan lebih dari satu kali dinyatakan sah, penyelenggara pemilu tetap mensosialisasikan penandaan satu kali kepada masyarakat.

"Penandaan lebih dari satu kali itu apabila ditemukan, dinyatakan sah," katanya.

Sumber: ANTARA

0 komentar: