Meski Saksi Tidak Tandatangan, KPU Tetap Pleno

Meski saksi dari parpol peserta pemilu legislatif tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kota/kabupaten, namum Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melakukan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi.

Ketua KPU Jawa Barat, Ferry Kurnia saat meninjau proses rekapitulasi KPU Kota Bandung, Minggu malam, mengatakan keberatan atas hasil Pemilu dapat dilakukan melalui jalur hukum setelah pleno dilakukan KPU Pusat.

"Rapat pleno tetap dilakukan karena dalam undang-undang sangat jelas dinyatakan hasil rekapitulasi ditandatagani oleh anggota KPU atau saksi yang bersedia menandatangani," katanya.

Ia menegaskan, tidak hanya enggan menandatangi bahkan jika ada peserta pemilu yang meminta penghitungan ulang, pihaknya tetap akan melangsungkan pleno.

"Saya sudah mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota untuk mengindahkan permintaan pengulangan pemungutan suara namun jika hanya penghitungan ulang dengan menghitung formulir C1 atau C2 maka beberapa KPU telah melakukannya," ujarnya.

Menanggapi adanya kemungkinan banyaknya saksi yang menolak hasil rekapitulasi setelah terjadi kericuhan saat rekapitulasi KPU Kota Bandung, Ketua KPU Kota Bandung, Heri Sapari menyatakan tetap akan melakukan pleno.

"Pleno tetap akan kami laksanakan pada Senin (20/4) meski ada saksi yang menolak hasil rekapitulasi kami karena dalam Undang-undang nomor 10/2009 tentang pemilihan anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan Kota pasal 189 ayat tiga telah jelas disebutkan," katanya.


Tolak hasil pemilu

Kericuhan terjadi sesaat sebelum rekapitulasi dilakukan KPU Kota Bandung di Hotel Grand Pasundan, Minggu pagi karena adanya penolakan hasil Pemilu oleh 21 partai politik di Kota Bandung.

Penolakan tersebut berasal dari PKPI, Barnas, PNI Marhaen, Pelopor, PNBK, PPD, PPDI, PSI, PPIB, PDK, RepublikaN, Merdeka, Buruh, PKNU, Hanura, PPRN, Kedaulatan, PIS, Patriot, PPI dan Pakar Pangan.

Sumber: Antara

0 komentar: